Selasa, 18 Desember 2012

LCTPP

Petunjuk Pelaksanaa LCTPP 2013: PETUNJUK PELAKSANAAN LOMBA CERDAS TANGKAS PRAMUKA PENGGALANG 2013     GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 04-083/04-084 SMA NEGERI 1 PON...

Petunjuk Pelaksanaan


PETUNJUK PELAKSANAAN
LOMBA CERDAS TANGKAS PRAMUKA PENGGALANG 2013
    GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN 04-083/04-084
SMA NEGERI 1 PONOROGO
BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan LCTPP 2013 merupakan program kerja tahunan Dewan Ambalan Jendral Sudirman Panglima Malahayati Gerakan Pramuka Gugus Depan 04-083 / 04-084 SMA Negeri 1 Ponorogo sebagai kelanjutan pengembangan dan peningkatan dari LCTPP 2012 yang didalamnya adalah ajang prestasi pramuka penggalang se-eks  Karesidenan Madiun yang kini menjadi se-eks karesidenan Madiun dan Kediri. Adapun petunjuk pelaksanaan LCTPP 2013 diatur dalam bab-bab sebagai berikut.
BAB II
NAMA, TEMA, WAKTU DAN TEMPAT PELASANAAN

Pasal 1
“Lomba Cerdas Tangkas Pramuka Penggalang (LCTPP) ke - 19 tahun 2013” yang selanjutnya disebut LCTPP 19/2013.
Pasal 2
Tema dari kegiatan LCTPP 19/2013 ini adalah “Save Our Culture Sve Our Nation”.
Pasal 3
  1. Kegiatan LCTPP 19/2013 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2013 mulai pukul 06.00 – selesai.
  2. Peserta daftar ulang selambat-lambatnya 30 menit sebelum perlombaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan dapat berubah sesuai jumlah peserta.
  4. Jumlah peserta menyesuaikan.
Pasal 4
LCTPP 19/2013 ini akan diselenggarakan di  SMA Negeri 1 Ponorogo. Bertempat di Jalan Budi Utomo no 1 Ponorogo Telp (0352) 481145.



BAB  III
BENTUK KEGIATAN
 Pasal 5
  1. Kegiatan LCTPP 19/2013 ini dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagai wahana adu prestasi antar pramuka penggalang se-eks Karesidenan Madiun dan Kediri.
  2. Perlombaan ini menggunakan sistem satuan terpisah (pemenang dibedakan antara regu putra dan regu putri)

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Kegiatan LCTPP 19/2013 ini akan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
  1. Mengembangkan kreatifitas, ketrampilan, dan ketangkasan anggota pamuka penggalang se-eks  Karesidenan Madiun dan Kediri.
  2. Menggalang dan Menumbuhkan rasa persaudaraan antara Pramuka Penggalang se-eks Karesidenan Madiun dan Kediri.
  3. Menciptakan generasi  muda yang tangguh, tanggon, dan trengginas.
  4. Sebagai wadah berprestasi antar pramuka penggalang tingkat SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat se-eks Karesidenan Madiun dan Kediri.
  5. Mengetahui perkembangan pramuka penggalang di masing-masing Gugus Depan.

BAB V
MACAM LOMBA
Pasal 7
Adapun macam-macam lomba adalah sebagai berikut:
No
Penggalang SD/MI
Penggalang SMP/Mts
1
Baca Puisi
Transfer Berita Pendek ( TBP )
2
Cerdas Cermat ( CC )
Pioneering
3
Hasta Karya
Teknik Kepramukaan ( TEKPRAM )
4
Teknologi Tepat Guna ( TTG )
Cerdas Cermat ( CC )
5
Transfer Berita Pendek ( TBP )
Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) & Drugbar
6
Pioneering
Desain Batik
7
Teknik Kepramukaan ( TEKPRAM )
Pamedhar Sabda
8
Tari Daerah
Teknologi Tepat Guna ( TTG )
9.
Drugbar
Tari Daerah

BAB VI
PELAKSANAAN DAN PESERTA
Pasal 8
Kegiatan LCTPP 19/2013 ini dilaksanakan oleh Dewan Ambalan Jendral Sudirman Panglima Malahayati Gerakan Pramuka Gugus Depan 04-083 / 04-084 SMA Negeri 1 Ponorogo periode 2012/2013.
Pasal 9
Syarat-syarat peserta LCTPP 2013 adalah sebagai berikut:
  1. Peserta adalah anggota Pramuka Penggalang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat.
  2. Peserta adalah utusan Gugus Depan yang bersangkutan.
  3. Peserta yang mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar secara sah di Sangga Kerja.
  4. Apabila peserta tidak memenuhi ketentuan diatas maka regu yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Pasal 10
Ketentuan peserta LCTPP 2013
  1. Setiap Gugus Depan mengirimkan maksimal empat (4) regu: dua (2) regu putra dan dua (2) regu putri atau empat (4) regu putra semua atau empat (4) regu putri semua.
  2. Masing-masing regu terdiri dari 8 orang.
  3. Setiap regu wajib membawa pelengkapan lomba sendiri.
  4. Setiap peserta diwajibkan menjunjung tinggi Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
  5. Peserta datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum upacara pembukaan dimulai dan mendaftar ulang kepada Sangga Kerja.
Pasal 11
Ketentuan Bindamping Peserta
Setiap regu didampingi oleh satu (1) pembina pendamping.


BAB VII
PENDAFTARAN DAN TECHNICAL MEETING
Pasal 12
Adapun ketentuan-ketentuan LCTPP 19/2013 adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran dilakukan ke Sangga Kerja SMA Negeri 1 Ponorogo 2012/2013, bertempat di Jalan Budi Utomo 1 Ponorogo Telp (0352) 481145.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran dan segala kelengkapannya kepada Sangga Kerja.
  3. Pendaftaran dimulai   20 – 27 Januari 2012 mulai pukul 12.15– 16.00 WIB (pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota peserta telah mencukupi).
  4. Membayar uang pendaftaran.
Informasi lebih lengkap hubungi:
  1. Mirza Alvian N :
082 332 598 288
  1. Annisa Risqi Wulandari   :
085 334 246 564
Pasal 13
  1. Technical Meeting akan dilaksanakan pada tanggal : 27 Januari 2012 pukul 07.30 WIB untuk SMP/MTs. Dan 27 Januari 2012 pukul 13.30 WIB untuk SD/ MI.
    1. Diikuti oleh pemimpin regu dan Pembina/Pendamping dari masing- masing Gugus Depan.
    2. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan pada saat technical meeting


BAB VIII
PENENTUAN PEMENANG
Pasal 14
  1. Apabila ada 2 regu yang memperoleh nilai yang sama maka akan diambil regu yang memiliki nilai yang tertinggi dalam lomba: Pionering, TEKPRAM, dan TBP.
  2. Sangga kerja menyediakan satu thropy bagi Regu Terbaik Dari Luar Kwartir Cabang Ponorogo.

BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 15
  1. Klasifikasi juara adalah:
    1. Juara I, II, III putra dan putri untuk SD/MI dan SMP/MTs.
    2. Juara umum SD/MI dan SMP/MTs.
    3. Juara gugus depan terbaik di luar Kwartir Cabang Ponorogo
  1. Juara Umum dan Juara Gugus Depan
    1. Juara Umum adalah gugus depan yang mendapat nilai tertinggi dari akumulasi regu putra dan  regu putri dalam satu gugus depan dan berhak untuk mendapatkan thropy bergilir Kamabigus SMA Negeri 1 Ponorogo. Untuk gugus depan yang mengirim 2 regu pa dan 2 regu pi akan diambil nilai tertinggi dari 1 regu pa dan 1 regu pi.
    2. Juara Gugus Depan terbaik di luar Kwartir Cabang Ponorogo adalah Gugus Depan di luar Kwartir Cabang Ponorogo yang mendapat nilai tertinggi dari akumulasi nilai yang diperoleh regu putra dan regu putri.
  1. Fasilitas yang diterima peserta:
    1. Piagam
    2. Stiker
    3. Tanda peserta
  1. Fasilitas yang diterima bindamping:
    1. Piagam
    2. Tanda bindamping




BAB X
KETENTUAN UMUM
 Pasal 16
  1. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta LCTPP 2013, maka peserta dianggap mengerti dan taat pada ketentuan lomba.
  2. Peserta tidak diperkenankan menuntut Sangga Kerja di luar perlombaan.
  3. Sangga Kerja berhak mengeluarkan peserta yang tidak mematuhi peraturan.
  4. Peserta diwajibkan mengikuti kegiatan mulai upacara pembukaan sampai dengan selesai perlombaan.
Pasal 17
Ketentuan teknis LCTPP 2013 ini mengacu pada panduan kepramukaan untuk Pramuka Penggalang.
BAB XI
DISKUALIFIKASI
Pasal 18
Diskualifikasi dilakukan kepada peserta yang melakukan hal-hal berikut:
  1. Tidak memenuhi ketentuan lomba.
  2. Bertengkar dengan regu lain selama perlombaan berlangsung.
  3. Bekerja sama dengan regu lain selama perlombaan berlangsung.
  4. Merugikan regu lain sebelum, selama, dan sesudah perlombaan.
 BAB XII
KETENTUAN PENGGANTI DAN PERUBAHAN
Pasal 19
  1. Sangga kerja mengerti peraturan tersebut di atas.
  2. Perubahan dapat terjadi karena adanya kegiatan sejenis, bersamaan waktu dan tempat, atau hal – hal lain yang menyebabkan kegiatan ini ditunda, akan diberitahukan secepatnya.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan akan diberitahukan dikemudian hari.
  4. Jika dikemudian hari, terdapat regu yang dinyatakan tidak sportif maka gelar juara dapat dicabut sewaktu – waktu oleh sangga kerja.
Ditetapkan di : Ponorogo
Tanggal           : 08 Desember 2012
SANGGA KERJA LCTPP 2013

Senin, 17 Desember 2012

LCTPP (Lomba Cerdas Tangkas Pramuka Penggalang) 2013 akan diselenggarakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 03 Februari 2013
Tempat : SMA Negeri 1 Ponorogo

Selasa, 28 Februari 2012

AWAS VIRUS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Teman - teman sekarang ada virus komputer yang menyamar menjadi antivirus. Namanya adalah MXantispy. Biasanya bersarang di flashdisk. Ketika kita colokin flashdisk, Tiba - tiba muncul tuh icon lonjong warna ijo campur kuning tulisanya MXantispy. Pertama gue kira ni beneran anti virus. Eh, ternyata setelah gue tanya mbah google itu adalah virus. Dassaaaaaaaaaaaarrrrrrr. Tapi gue dah cari cara buat matiin tuh virus. pertama ketika kita colokin fd yang terinfeksi, hapus file di fd. jangan lupa kosongkan recycle bin. HAbis itu cari prosesnya di task manager lalu end prosesnya. Kalau bisa malah delete sekalian prosesnya. Setelah itu biasanya virus itu bersarang di local disk c/windows/... cari secara manual (soalnya gak kedeteksi sama search engin). Setelah ketemu file MXantispy.exe dan qtintf.dll , jangan ragu langsung deleted aja. N jangan lupa kosongkan recycle bin. Habis itu scan dengan PCMVA antivirus(bukanya promosi). Eits sebelum scan pake tuh antivirus, matiin dulu semua anti virus (smadav, artav, avira, AVG, ansav, dll) soalnya kalo gak dimatiin bisa berantem, trus hasil berantemnya bisa jadi virus baru. Ok, sampe disini dulu.
Wassalam...
... Mirza Alvian

Sabtu, 21 Januari 2012

Trik Kena Tilang

[TRIK KENA TILANG]

Hai temen- Temen semoga bermanfaat :

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, temen gw sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika temen gw menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

P : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

P : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja

P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..

S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Temen gw
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Forward email ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari sekarang,..!!!!!!